Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara.
Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah
kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan
ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap
terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem
pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian
untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman. Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat,
namun setiap perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang
mantap dalam menjawab tantangan zaman.
Di Indonesia, berubahnya subsistem pendidikan (kurikulum, UU)
biasanya tidak ditanggapi dengan antusiasme, namun malah sebaliknya
membuat masyarakat ragu apakah penguasa di Indonesia memiliki visi
pendidikan yang jelas atau tidak. Visi pendidikan diharapkan mampu
menentukan tujuan pendidikan yang jelas. Karena, tujuan pendidikan yang
jelas pada gilirannya akan mengarahkan ke pencapaian kompetensi yang
dibutuhkan serta metode pembelajaran yang efektif. Dan pada akhirnya,
kelak pendidikan mampu menjawab tuntutan untuk mensejahterakan
masyarakat dan kemajuan bangsa. Setidaknya ada empat tujuan yang
menjadi idealisme pendidikan:
[1]
- Perolehan pengetahuan dan keterampilan (kompetensi) atau kemampuan menjawab permintaan pasar.
- Orientasi humanistik
- Menjawab tantangan-tantangan sosial, ekonomi, serta masalah keadilan.
- Kemajuan ilmu itu sendiri.
Dari keempat tujuan pendidikan di atas, setidaknya poin nomor dua
yang berorientasi pada tujuan memanusiakan manusia atau humanistis,
menjadi poin yang penting dalam proses pendidikan, dan sudah sepatutnya
bahwa pendidikan harus menjunjung hak-hak peserta didik dalam memperoleh
informasi pengetahuan.
- 1. Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan modern di Indonesia dimulai sejak akhir abad ke-18, ketika
belanda mengakhiri politik “tanam paksa” menjadi politik etis, sebagai
akibat kritik dari kelompok sosialis di negeri Belanda yang mengecam
praktik tanam paksa yang menyebabkan kesengsaraan maha dasyat di Hindia
Belanda. Pendidikan “ongko loro” diperkenalkan bukan saja sebagai
elaborasi terhadap desakan kaum sosialis di negeri Belanda, namun juga
didasari kebutuhan pemerintah pendudukan untuk mendapatkan pegawai
negeri jajaran rendah di dalam administrasi pendudukannya. Pendidikan
yang digerakkan oleh penjajah belanda kamudian ditiru kembangkan oleh
kaum nasionalis Indonesia.
[2]Sejarah pendidikan di Indonesia modern dimulai dengan lahirnya
gerakan Boedi Oetomo di tahun 1908, “Pagoeyoeban Pasoendan” di tahun
1913, dan Taman Siswa di tahun 1922. Perjuangan kemerdekaan menghasilkan
kemerdekaan RI tahun 1945. Soekarno, presiden pertama Indonesia membawa
semangat
“nation and character building” dalam pendidikan
Indonesia. Di seluruh pelosok tanah air didirikan sekolah, dan anak-anak
dicari untuk disekolahkan tanpa dibayar. Untuk meningkatkan kualitas
guru, didirikan pendidikan guru yang diberi nama KPK-PKB, SG 2 tahun,
SGA/KPG, kursus B-1 dan kursus B-2.
[3]Masa prakemerdekaan begitu banyak persoalan yang menerpa dunia
pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada saat itu masih dipengaruhi oleh
kolonialisme, alhasil bangsa ini dididik untuk mengabdi kepada penjajah
atau setelah pasca kemerdekaan adalah untuk kepentingan para penguasa
pada saat itu. Karena, pada saat penjajahan semua bentuk pendidikan
dipusatkan untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Pendidikan
di zaman penjajah adalah pendidikan yang menjadikan penduduk Indonesia
bertekuk lutut di bawah ketiak kolonialis. Bangsa ini tidak diberikan
ruang yang lebar guna membaca dan mengamati banyak realitas pahit
kemiskinan yang sedemikian membumi di bumi pertiwi. Dalam pendidikan
kolonialis, pendidikan bagi bangsa ini bertujuan membutakan bangsa ini
terhadap eksistensi dirinya sebagai bangsa yang seharusnya dan sejatinya
wajib dimerdekakan.
Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang sedemikian
mungkin mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh
penjajah pula, bukan lagi untuk memanusiakan manusia sebagaimana dengan
konsep pendidikan yang ideal itu sendiri. Tujuan pendidikan kolonial
tidak terarah pada pembentukan dan pendidikan orang muda untuk mengabdi
pada bangsa dan tanah airnya sendiri, akan tetapi dipakai untuk
menanamkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat penjajah agar dapat
ditransfer oleh penduduk pribumi dan menggiring penduduk pribumi menjadi
budak dari pemerintahan kolonial.
[4]
Selain itu, agar penduduk pribumi menjadi pengikut negara yang patuh
pada penjajah, bodoh, dan mudah ditundukkan serta dieksploitasi, tidak
memberontak, dan tidak menuntut kemerdekaan bangsanya.
- 2. Pendidikan Pasca Kemerdekaan dan Masa Orde Lama
Tidak jauh berbeda setelah masa kemerdekaan, pendidikan di masa pascakolonial melahirkan beberapa hal diantaranya:
[5]
- Terdapat banyak sikap hidup yang bisu dan kelu. Kebudayaan bisu dan
budaya pedagogi yang hanya mengandalkan memori otak sehingga menjadikan
sekolah hanya sebagai tempat untuk mendengarkan guru ceramah tanpa siswa
diberikan kesempatan untuk berpikir kritis. Pada saat ini siswa tidak
memiliki pilihan untuk tidak mengikuti metode ceramah ini, karena guru
diposisikan sebagai subjek sentral yang harus dihormati oleh murid.
- Penduduk dipinggiran kota (di kampung-kampung kumuh) ternyata belum
mampu berkembang dan belum dapat diikutsertakan dalam proses pendidikan.
- Model sekolah yang mengikuti model barat ternyata belum hilang bekas-bekas pengaruhnya dalam mengalami kegagalan.
- Di sekolah-sekolah, bahasa ibu (bahasa daerah asli) didiskualifikasi
secara sistematis, diganti dengan bahasa intelektual dan artifisial
penguasa di bidang politik.
- Kaum elit dan intelektual yang mendapatkan pendidikan dari luar negeri ternyata tidak akrab dengan masyarakat pribumi.
Oleh karena itu, secara garis besar pendidikan di awal kemerdekaan
diupayakan untuk dapat menyamai dan mendekati sistem pendidikan di
negara-negara maju, khususnya dalam mengejar keserbaterbelakangan di
berbagai sektor kehidupan.
Secara umum pendidikan orde lama sebagai wujud interpretasi pasca
kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan Soekarno cukup memberikan ruang
bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang berasaskan sosialisme
menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk dan dijalankan
demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Pada
prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar bahwa
pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas
sosial.
[6]
Pada masa ini Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan
banyak generasi muda yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar
mereka kelak dapat kembali ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang
telah mereka dapat. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi
seseorang untuk belajar di sekolah, karena diskriminasi dianggap sebagai
tindakan kolonialisme. Pada saat inilah merupakan suatu era di mana
setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar dengan yang lain, serta setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Orde lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri
di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga
negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah amanat
UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang lahir
pada masa itu, sebab ruang kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada
yang mendikte peserta didik. Tidak ada nuansa kepentingan politik
sektoral tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai alat negara maupun
kaum dominan pemerintah. Seokarno pernah berkata:
“…sungguh alangkah hebatnya kalau tiap-tiap guru di perguruan taman
siswa itu satu persatu adalah Rasul Kebangunan! Hanya guru yang dadanya
penuh dengan jiwa kebangunan dapat ‘menurunkan’ kebangunan ke dalam jiwa
sang anak,”
[7]Dari perkataan Soekarno itu sangatlah jelas bahwa pemerintahan orde
lama menaruh perhatian serius yang sangat tinggi untuk memajukan
bangsanya melalui pendidikan.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan
pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan,
kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal
sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “
ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (
jo)
menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan
Tinggi, dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan
Nasional, dan UU No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan
Nasional Pancasila. Pada masa akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 %
bangsa Indonesia berpendidikan SD.
[8]
- a. Posisi Siswa sebagai Subjek dalam Kurikulum Orde Lama
Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita
membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di
antaranya:
1) Rentang Tahun 1945-1968
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan”
artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat
politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional.
Sedangkan, asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan
saat itu dikenal dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru
dilaksanakan pada tahun 1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak
menekankan pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan
watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara
bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan
kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih ditekankan
dengan pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh karena
itu, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela
negara.
2) Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut
“Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus mata pelajarannya jelas
sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada masa ini
memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih diperhatikan,
dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam kurikulum ini
siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral
dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja
yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan
standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
3) Kurikulum 1964
Fokus kurikulum 1964 adalah pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Panca wardhana).
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi:
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmaniah.
Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah pendidikan mulai
merambah lingkup praksis. Dalam pengertian bahwa setiap pelajaran yang
diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif dengan fungsional praksis
siswa dalam masyarakat.
- 3. Pendidikan Masa Orde Baru
Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998, dan dapat
dikatakan sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan
pendidikan, khususnya pendidikan dasar, terjadi suatu loncatan yang
sangat signifikan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Pendidikan
Dasar. Namun, yang disayangkan adalah pengaplikasian inpres ini hanya
berlangsung dari segi kuantitas tanpa diimbangi dengan perkembangan
kualitas. Yang terpenting pada masa ini adalah menciptakan lulusan
terdidik sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas pengajaran dan
hasil didikan.
Pelaksanaan pendidikan pada masa orde baru ternyata banyak menemukan
kendala, karena pendidikan orde baru mengusung ideologi “keseragaman”
sehingga memampatkan kemajuan dalam bidang pendidikan. EBTANAS, UMPTN,
menjadi seleksi penyeragaman intelektualitas peserta didik. Selain itu,
masa ini juga diwarnai dengan ideologi militeralistik dalam pendidikan
yang bertujuan untuk melanggengkan
status quo penguasa. Pendidikan militeralistik diperkuat dengan kebijakan pemerintah dalam penyiapan calon-calon tenaga guru negeri.
[9]Pada pendidikan orde baru kesetaran dalam pendidikan tidak dapat
diciptakan karena unsur dominatif dan submisif masih sangat kental dalam
pola pendidikan orde baru. Pada masa ini, peserta didik diberikan beban
materi pelajaran yang banyak dan berat tanpa memperhatikan keterbatasan
alokasi kepentingan dengan faktor-faktor kurikulum yang lain untuk
menjadi peka terhadap lingkungan.
[10] Beberapa hal negatif lain yang tercipta pada masa ini adalah:
- Produk-produk pendidikan diarahkan untuk menjadi pekerja. Sehingga,
berimplikasi pada hilangnya eksistensi manusia yang hidup dengan akal
pikirannya (tidak memanusiakan manusia).
- Lahirnya kaum terdidik yang tumpul akan kepekaan sosial, dan banyaknya anak muda yang berpikiran positivistik
- Hilangnya kebebasan berpendapat.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto mengedepankan moto
“membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia”. Pada
tahun 1969-1970 diadakan Proyek Penilaian Nasional Pendidikan (PPNP) dan
menemukan empat masalah pokok dalam pendidikan di Indonesia:
pemerataan, mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Dan hasilnya
digunakan untuk membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan (BP3K).
[11] pada masa orde baru dibentuk BP-7 yang menjadi pusat pengarus utamaan (
mainstreaming)
pancasila dan UUD 1945 dengan produknya mata ajar Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) dan penataran P-4. Ditahun 1980 mulai timbul masalah
pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah “pengangguran terdidik”
[12]. Depdiknas di bawah Menteri Wardiman Djojohadiningrat (kabinet pembangunan VI) mengedepankan wacana pendidikan “
link and match”[13] sebagai upaya untuk memperbaiki pendidikan Indonesia pada masa itu.
[14]
- a. Posisi Siswa Sebagai Subjek dalam Era Orde Baru
Telah dipaparkan sebelumnya bahwa pada masa ini seluruh bentuk
pendidikan ditujukkan untuk memenuhi hasrat penguasa, terutama untuk
pembangunan nasional. Siswa sebagai peserta didik, dididik untuk menjadi
manusia “pekerja” yang kelak akan berperan sebagai alat penguasa dalam
menentukan arah kebijakan negara. Pendidikan bukan ditujukan untuk
mempertahankan eksistensi manusia, namun untuk mengeksploitasi
intelektualitas mereka demi hasrat kepentingan penguasa.
1) Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti Rencana
Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Dengan suatu
pertimbangan untuk tujuan pada pembentukan manusia Pancasila sejati.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran:
kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan
permasalahan faktual di lapangan.
Pada masa ini siswa hanya berperan sebagai pribadi yang masif, dengan
hanya menghapal teori-teori yang ada, tanpa ada pengaplikasian dari
teori tersebut. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada
kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan
peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.
2) Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective).
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah
“satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional umum
(TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Pada kurikulum ini peran guru menjadi lebih penting, karena setiap
guru wajib untuk membuat rincian tujuan yang ingin dicapai selama proses
belajar-mengajar berlangsung. Tiap guru harus detail dalam perencanaan
pelaksanaan program belajar mengajar. Setiap tatap muka telah di atur
dan dijadwalkan sedari awal. Dengan kurikulum ini semua proses belajar
mengajar menjadi sistematis dan bertahap.
3) Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses
menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan. Peran siswa dalam
kurikulum ini menjadi mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,
hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
atau Student Active Leaming (SAL). CBSA memposisikan guru
sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah tidak lagi
ditemukan dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan
sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan
dalam pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk
mengemukakan pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu.
4) Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan
kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Pada
kurikulum ini bentuk opresi kepada siswa mulai terjadi dengan beratnya
beban belajar siswa, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Materi
muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya
bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak agar
isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994
menjelma menjadi kurikulum super padat. Siswa dihadapkan dengan
banyaknya beban belajar yang harus mereka tuntaskan, dan mereka tidak
memiliki pilihan untuk menerima atau tidak terhadap banyaknya beban
belajar yang harus mereka hadapi.
- 4. Pendidikan pada Masa Reformasi
Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan
kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan
revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula
bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama)
menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD
1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan belanja negara.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.”
[15]Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan
keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan
lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat
berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan.
Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan
Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi
sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan
model “Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi
kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem
“Kurikulum Berbasis Kompetensi”.
Memasuki tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989., dan sejak
saat itu pendidikan dipahami sebagai:
“usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.”
[16]Mendiknas kabinet bersatu Bambang Sudibyo memperkenalkan beberapa
inovasi penting bagi daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan
pendidikan, mengelola pengadaan buku untuk sekolah, dan mengembangkan
wajib belajar 9 tahun, menetapkan guru sebagai profesi agar bisa sejajar
dengan profesi terhormat lainnya
Tak ada gading yang tak retak, pendidikan di masa reformasi juga
belum sepenuhnya dikatakan berhasil. Karena, pemerintah belum memberikan
kebebasan sepenuhnya untuk mendesain pendidikan sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan lokal, misalnya penentuan kelulusan siswa masih diatur
dan ditentukan oleh pemerintah. Walaupun telah ada aturan yang mengatur
posisi siswa sebagai subjek yang setara dengan guru, namun dalam
pengaplikasiannya, guru masih menjadi pihak yang dominan dan mendominasi
siswanya, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan proses pendidikan
Indonesia masih jauh dari dikatakan untuk memperjuangkan hak-hak siswa.
- a. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pada pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan
sebagai subjek dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi
untuk memperoleh suatu pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif
dalam memperoleh informasi. Kembali peran guru diposisikan sebagai
fasilitator dalam perolehan suatu informasi. KBK berupaya untuk
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual
maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi, sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Hal ini mutlak diperlukan
mengingat KBK juga memiliki visi untuk memperhatikan aspek afektif dan
psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan. Berikut karakteristik
utama KBK, yaitu:
[17]1) Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya materi.
2) Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
3) Berpusat pada siswa.
4) Orientasi pada proses dan hasil.
5) Pendekatan dan metode yang digunakan beragam dan bersifat kontekstual.
6) Guru bukan satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
7) Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar.
8) Belajar sepanjang hayat;
9) Belajar mengetahui (learning how to know),
10) Belajar melakukan (learning how to do),
11) Belajar menjadi diri sendiri (learning how to be),
12) Belajar hidup dalam keberagaman (learning how to live together).
Pengembangan KBK mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan model-model lainnya.
[18]1) Pendekatan ini bersifat alamiah (kontekstual), karena
berangkat, berfokus, dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk
mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya
masing-masing.
2) Kurikulum berbasis kompetensi boleh jadi mendasari
pengembangan kemampuan-kemampuan lain. Penguasaan ilmu pengetahuan,
keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan, kemampuan memecahkan masalah
dalam kehidupan sehari-hari, serta pengembangan aspek-aspek kepribadian
dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu.
3) Ada bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang
dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi,
terutama yang berkaitan dengan keterampilan.
- b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Secara umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK namun perbedaan yang
menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu
pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini
guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan
penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
Jadi pada kurikulum ini sekolah sebagai satuan pendidikan berhak
untuk menyusun dan membuat silabus pendidikan sesuai dengan kepentingan
siswa dan kepentingan lingkungan. KTSP lebih mendorong pada lokalitas
pendidikan. Karena KTSP berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa juga
diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka
berdasarkan sistem ataupun silabus yang telah ditetapkan oleh
masing-masing sekolah.
Dalam kurikulum ini, unsur pendidikan dikembalikan kepada tempatnya
semula yaitu unsur teoritis dan praksis. Namun, dalam kurikulum ini
unsur praksis lebih ditekankan dari pada unsur teoritis. Setiap
kebijakan yang dibuat oleh satuan terkecil pendidikan dalam menentukan
metode pembelajaran dan jenis mata ajar disesuaikan dengan kebutuhan
siswa dan lingkungan sekitar. Kurikulum ini diharapkan mampu
memfasilitasi siswa untuk mengenal nilai-nilai sosial yang ada di
masyarakat sekitar dengan cara menginventarisir kebutuhan, menentukan
metode pengembangan, mempelajari, dan terjun langsung ke lapangan. Siswa
pun menjadi subjek yang berhak pula menentukan pelajaran apa yang akan
mereka dapatkan di sekolah, sehingga ketika mereka lulus, mereka dapat
langsung mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapat disekolah pada
masyarakat sekitar.